search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tabanan Darurat Narkoba, Sebulan 10 Pengguna Sabu Dibekuk
Rabu, 6 Juli 2022, 22:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tabanan Darurat Narkoba, Sebulan 10 Pengguna Sabu Dibekuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Meski tergolong wilayah pinggiran dan lebih banyak merupakan wilayah pedesaan, kasus penyalahgunaan narkoba di Tabanan tinggi. Sebulan terakhir Satuan Narkoba Polres Tabanan meringkus sepuluh orang pengguna sabu-sabu. 

“Tabanan gawat narkoba. Bahkan peredarannya sudah mencapai wilayah pedesaan dengan berbagai modus,” kata Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra saat rilis kasus, Rabu, (6/7). 

Salah satu modus yang tidak biasa dilakukan adalah memasukkan narkoba jenis sabu-sabu yang terlebih dahulu dibungkus dengan sedotan dalam lipatan daun janur. 

“Tujuannya untuk mengelabui petugas, tapi kami masih bisa telilti,” ujarnya. 

AKP I Gede Sudiarna Putra menjelaskan, dua tersangkan narkoba  yakni I Kadek Agus Suardana asal Banjar Ayar, Kediri, dan Dhista Galuh Grahadi asal Banyuwangi, Jawa Timur. 

 

Keduanya ditangkap di pinggir jalan A Yani, Desa Abiantuwung , Kediri tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 16.00 Wita. Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip diduga sabu dengan berat 0,43 gram bruto atau 0,35 gram netto, satu unit HP dan sepeda motor. 

“Kedua pelaku sebagai pengguna sabu sabu dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar,” jelasnya.

Tiga tersangka lain ditangkap pada tanggal 12 Juni 2022. Mereka ditangkap di pinggir Jalan Nakula Desa Delod Peken Kecamatan Tabanan dan didepan rumah tersangka I Putu Yudiantara di Banjar Lodalang, Desa Kukuh Kecamatan Marga. 

Ketiga tersangka adalah I Made Astina asal Banjar Denuma, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, I Gusti Putu Putra Setiawan asal Banjar Denuma, Desa Kukuh, Kecamatan Marga dan I Putu Yudiantara  asal Banjar Lodalang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga. 

“Dari tangan ketiga tersangka kami amankan satu plastik klip diduga berisi sabu dengan berat 0,29 gram bruto atau 0,21 gram netto, satu HP oppo,satu HP Samsung dan satu unti sepeda motor. Ketiganya sebagai pengguna,” terangnya.

Tersangka I Gusti Putu Putra Ariawan ditangkap di pinggir jalan Garua di Banjar Penyalin, Desa Samsam Kecamatan Kerambitan pada tanggal 23 Juli 2022 pukul 21.00 Wita. Dari tangan tersangka I Gusti Putu Putra Ariawan berhasil diamankan satu klip plstik diduga berisi 0,28 gram bruto atau 0,20 nol koma dua puluh gram netto, Satu HP dan Satu Sepeda motor .

Salah satu tersangka wanita yang berhasil diringkus jajaran resnarkoba Polres Tabanan adalah Teti Awaliah alias Ita asal Tasikmalaya. 

Tersangka Ita ditangkap di Kamar Kos Nomor 5 Penginapan Rus Indah Jalan Pulau We Beji, Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, tanggal 27 Juni 2022 pukul 17.30 WITA. 

Dari tangan tersangka Ita berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi krisata bening diduga sabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,20 gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plaster warna merahh di dalam tutup botol tertempel plaster warna putih dan satu HP merk Oppo, satu buah pipa kaca dan satu korek gas.

Pada tanggal 29 Juni 2022 sekitar pukul 19.30 WITA, jajaran satnarkoba polres Tabanan berhasil meringkus I Ketut Sutrisna asal Banjar Kutuh Kelod Desa Samsam Kecamatan Kerambitan.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip diduga berisi sabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,20 gram netto terbungkus pipet plastik bening strip merah terlilit plaster kuning. Satu unit HP, dan sepeda Motor.

Sementara itu penangkapan yang dilalukan pada tanggal 2 Juli 2022  berhasil mengamankan dua tersangka yakni I Putu Surya Adhitama warga Banjar Pande Malkangin dan I Made Pery Yogi Adiguna Desa Megati , Kecamatan Selemadeg Timur . Barang bukti dari ketua tersangka yang berhasil diamankan dari 4 TKP dengan total berat sabu 1,56 gram brutto atau 0,96 gram netto.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami