Pelabuhan Padangbai Akan Berlakukan Syarat Perjalanan Terbaru
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Otoritas pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem mulai menerapkan prosedur sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Perhubungan nomor 73 tahun 2022 mulai Minggu 17 Juli 2022.
Dalam surat edaran tersebut terdapat petunjuk baru terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat dan laut pada masa Pandemi Covid -19.
Bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis III (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR.
Namun bagi penumpang yang baru hanya mendapatkan vaksinasi dosis II, kini diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif antigen dalam waktu 1 × 24 jam atau PCR 3 × 24 jam.
Sedangkan untuk anak - anak usia 6 sampai 17 tahun serta awak logistik tidak diwajibkan Rapid tes.
Koordinator Satpel BPTD XII Bali di Pelabuhan Padangbai, I Nyoman Agus Sugiarta dikonfirmasi Jumat (15/7/2022) membenarkan tentang penerapan SE tersebut untuk penumpang transportasi laut di Pelabuhan Padangbai.
"Ya tadi sudah kita rapatkan terkait SE tersebut, tanggal 17 Juli 2022 ini mulai kita terapkan di Pelabuhan Padangbai, kita juga akan sosialisasikan melalui spanduk yang akan dipasang di enam titik kawasan pelabuhan," ujar Sugiharta.
Sementara itu, sesuai dengan hasil rapat pihak KKP pelabuhan Padangbai juga menyiapkan vaksinasi booster dengan kapasitas hingga 18 sampai 20 orang.
Selain itu ada juga Rapid gratis bagi penumpang yang kurang mampu.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs