search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kronologi ART Curi Brankas Dara Arafah
Selasa, 13 September 2022, 12:48 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Kronologi ART Curi Brankas Dara Arafah

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencurian brankas selebgram Dara Arafah. Keduanya adalah asisten rumah tangga (ART) bernama Musridah alias Sri (52) dan rekannya, Sarpun alias Anwar (35).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan kronologi pencurian brankas. Pencurian bermula saat Dara Arafah tengah keluar rumah dalam waktu yang lama pada Minggu (4/9).

Ide pencurian muncul dari Sarpun, rekan sekaligus kekasih Mursidah. Sarpun saat itu menelpon Musridah untuk menanyakan apakah ada barang berharga yang bisa dicuri.

Musridah kemudian menemukan brankas tersebut. Sarpun lalu meminta Musridah mematikan kamera pengawas atau CCTV rumah agar aksi tersebut tidak terekam.

Menurut polisi, Musridah membungkus brankas dengan kain untuk mengelabui orang lain. Musridah mengirim brankas itu ke Sarpun yang berada di Cilacap, Jawa Tengah.

Setelah brankas sampai di Cilacap, Sarpun membongkarnya dan mendapati uang di dalam brankas tersebut.

"Tersangka langsung bongkar dengan alat-alat yang kami sampaikan sebagai barbuk sehingga terbukalah brankas itu, sehingga uang dikuasai tersangka," ucap Zulpan.

Zulpan menjelaskan pencurian tersebut tidak memiliki motif selain mendapatkan keuntungan. Mursidah juga disebut sebagai sindikat karena sebelumnya sempat melakukan pencurian saat menjadi ART artis lain, Jennifer Dunn.

"Ini murni pencurian enggak ada dendam dengan majikannya. Lebih kepada pencurian yang ingin ambil keuntungan," tutur dia.

Adapun Musridah ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, sementara Sarpun ditangkap di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian bersekutu.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami