Pengacara Akui Bharada E Menembak Tapi Atas Perintah Sambo
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan alasan kliennya tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada E sudah tepat. Ronny mengamini bahwa Bharada E melakukan penembakan yang berujung hilangnya nyawa Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu.
"Kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan," kata Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Kendati demikian, Ronny mengatakan bahwa hal itu dilakukan kliennya berdasarkan perintah dari Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.
"Tetapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah," ujarnya.
Lebih lanjut, Ronny menuturkan Bharada E juga telah menyampaikan permohonan maaf serta mengaku bersalah atas perbuatannya menembak Brigadir J. Namun, aksi itu, kata dia, dilakukan atas relasi kuasa Ferdy Sambo.
"Ada yang namanya relasi kuasa, bayangkan saja bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," tuturnya.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net