search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kapolda Bali Sebut Sungkan Jadi Penghambat Tindak Pidana Korupsi
Sabtu, 26 November 2022, 14:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kapolda Bali Sebut Sungkan Jadi Penghambat Tindak Pidana Korupsi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Inspektur Jenderal Polisi Putu Jayan Danu Putra mengatakan sikap sungkan atau segan dari aparat dalam menjalankan tugas merupakan usaha yang tergolong faktor penghambat pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Menurutnya ada beberapa hambatan dalam pelaksanaan tugas tindak pidana korupsi. Diantaranya waktu audit yang lama, lokasi saksi, sungkan hingga tak ada kesamaan persepsi.

"Biasanya dalam pelaksanaan tugas tipikor, terdapat beberapa hambatan seperti untuk menangani kasus audit memerlukan waktu yang cukup lama, domisili saksi yang jauh, masih adanya sikap sungkan, belum adanya kesamaan persepsi, dan lain-lain," katanya di kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, Bali, Jumat (25/11/2022).

Meskipun demikian, saat ini kata dia, di lingkup Polda Bali sendiri ada beberapa upaya yang dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi seperti, memperkuat integritas moral, melaksanakan rekapitulasi, melakukan koordinasi pemetaan, dan lainnya.

"Pada prinsipnya, kami siap mendukung dan berkolaborasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Bali," kata dia.

Secara umum, Kapolda mengatakan, saat ini penegakan hukum terhadap tindakan korupsi di Polda Bali tergolong aman dan kondusif meski dengan jumlah penyidik yang terhitung sedikit.

Polda Bali mempunyai 81 personel penyidik maupun penyidik pembantu di bidang tindak pidana korupsi tengah berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan tugas.

Di Provinsi Bali, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Bali ditunjuk sebagai Satuan Tugas Tim Sapu Bersih terhadap pelaksanaan pungutan liar.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko mengatakan keberadaan KPK sendiri tidak lepas dari proses evaluasi kegiatan-kegiatan yang sudah terjadi, serta tugas pokok KPK.

Tugas-tugas itu meliputi pencegahan, koordinasi, monitoring dan membuat kajian terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dan melaksanakan supervisi.  (sumber: suara.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami