search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BNNK Buleleng Dorong Pembentukan Perarem dan Perdes Narkotika
Sabtu, 7 Januari 2023, 20:36 WITA Follow
image

beritabali/ist/BNNK Buleleng Dorong Pembentukan Perarem dan Perdes Narkotika.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Menekan kasus narkoba di Buleleng, selain mengencarkan sosialisasi, Badan Narkotika Nasionak Kabupaten (BNNK) Buleleng mendorong setiap Desa Dinas maupun Desa Adat di Kabupaten Buleleng memiliki aturan terkait narkoba, sehingga ada efek jera bagi para pecandu narkoba. 

Kepala BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa, Sabtu (7/1/2023) mengatakan, untuk saat ini, di Buleleng baru ada 92 Desa yang memiliki Pararem tentang Narkotika. Sedangkan Perdes tentang P4GN, baru dimiliki 66 desa dari total 129 desa yang ada di Buleleng. 

"Melalui aturan di Desa, lebih efektif untuk menekan kasus narkoba. Karena masyarakat cenderung lebih takut dengan aturan di Desa. Misal, ada sanksi Guru Piduka atau apa. Jadi kami harap, agar seluruh desa di Buleleng bisa memiliki aturan terkait narkoba," ungkap AKBP Astawa.

Kepala BNNK Buleleng Astawa meyakini keterlibatan secara terpadu berbagai komponen masyarakat, baik desa adat maupun desa dinas akan mampu memberikan kekuatan untuk melakukan pencegahan peredaran dan pengunaan narkotika. 

“Inilah upaya bersama yang bisa dilakukan dalam melakukan antisipasi secara dini,” ujar Astawa.

Sementara, di tahun 2022 BNNK Buleleng merehabilitasi sebanyak 65 orang pecandu narkoba. Jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencatat sebanyak 129 orang. 

“Dari penerapan Pararem dan Perdes di Buleleng sudah membuahkan hasil dengan menurunnya upaya rehabilitasi yang kita lakukan hingga saat ini,” beber Astawa.

BNNK Buleleng juga menjamin, selama menjalani rehabilitasi rawat jalan tidak akan dipungut biaya alias gratis. Hanya saja untuk rehabilitasi rawat inap, tentu dipungut biaya sehingga para pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat inap disarankan agar memiliki KIS baik itu dibiayai Pemerintah atau mandiri.

"Memang kalau rawat jalan itu bis gratis, kami ada Klinik. Kalau rawat inap, tentu ada biaya. Sehingga kalau klien (pecandu narkoba) ini harus rawat inap tapi tidak ad biaya atau tidak punya KIS, maka kami bawa ke Bogor untuk rehab karena disana gratis milik BNN pusat," ujar AKBP Astawa.

Berdasarkan data yang diperoleh dari BNNK Buleleng, Dari 65 orang yang menjalani rehabilitasi, 5 orang diantaranya menjalani rehabilitasi rawat inap di Bangli dan sisanya menjalani rawat jalan. Sedangkan di tahun 2021, dari total 129 orang yang menjalani rehabilitasi, ada 18 orang menjalani rehabilitasi rawat inap. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami