search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mahfud: 300 Laporan Transaksi Janggal Kemenkeu Belum Tuntas
Selasa, 11 April 2023, 14:25 WITA Follow
image

beritabali.com/cnbcindonesia.com/Mahfud: 300 Laporan Transaksi Janggal Kemenkeu Belum Tuntas

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md kembali mengingatkan 300 laporan terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan belum semuanya ditangani.

Pernyataan ini Mahfud sampaikan selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Ia menggelar rapat Komite TPPU kemarin di kantor PPATK, Jakarta.

Rapat itu dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM sebagau Anggota Komite TPPU, serta Kepala PPATK selaku Sekretaris Komite TPPU.

Mahfud mengungkapkan, dari 300 laporan hasil analisis (LHA)/laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti.

"Namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor PPATK, seperti dikutip Selasa (11/4/2023).

Mahfud merincikan, Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Adapun untuk yang belum diselesaikan, Mahfud mengatakan, seusai rapat Kementerian Keuangan telah berkomitmen terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010.

"Yang belum sepenuhnya dilakukan, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," tuturnya.

Selain itu, Komite TPPU juga akan segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan laporan transaksi mencurigakan oleh PPATK di Kemenkeu dengan nilai agregat sebesar Rp349, 87 triliun. Caranya dengan melakukan Case Building atay membangun kasus dari awal).

"Tim Gabungan atau Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam," ucap Mahfud.

Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189,27 triliun terkait dengan adanya dugaan transaksi mencurigakan untuk komoditas ekspor emas di Ditjen Bea dan Cukai.(sumber: cnbcindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami