search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Pembunuhan Lansia di Buleleng Terungkap, Curi Uang untuk Judi Slot

Kamis, 24 Juli 2025, 23:41 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelaku Pembunuhan Lansia di Buleleng Terungkap, Curi Uang untuk Judi Slot.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Tim Khusus Goak Poleng Polres Buleleng bergerak cepat menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang menewaskan lansia bernama Ketut Parmi (73) asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pelaku berinisial SY (27) ditangkap pada Selasa (22/7) di rumahnya.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, SY merupakan buruh harian lepas yang kerap bekerja di rumah korban. Hal itu membuat pelaku mengetahui kondisi rumah dan lokasi penyimpanan harta milik Ketut Parmi.

SY memanfaatkan momen ketika seluruh keluarga korban pergi melayat ke rumah tetangga. Karena pintu rumah tidak dikunci, ia dengan mudah masuk dan langsung menuju kamar korban untuk membuka brankas yang berisi uang tunai serta perhiasan bernilai ratusan juta rupiah.

"Kunci brankasnya kebetulan disimpan oleh korban di dekat brankas tersebut. Jadi memang mudah dibuka oleh pelaku," terang AKBP Widwan saat dikonfirmasi pada Kamis (24/7).

Ketika aksinya dipergoki oleh Ketut Parmi, SY panik dan diduga membekap korban dengan kain atau bantal hingga tewas.

Sebagian hasil curian digunakan oleh SY untuk membeli ponsel dan bermain judi slot. Ia bahkan diduga sempat mengonsumsi narkoba.

"Tim Goak Poleng sudah mengamankan terduga pelaku. Sejumlah barang bukti hasil kejahatan seperti emas, uang dan barang yang diduga dibeli dari hasil kejahatan sudah kami amankan. Hasil tes urine-nya sih positif narkoba, tapi ini masih kami dalami lagi," ungkap AKBP Widwan.

Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Polres Buleleng. SY terancam dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider 363 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Meski sudah ada pengakuan dari pelaku, namun kami masih menunggu hasil ekshumasi yang dilalukan oleh dokter forensik, untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban," tandas AKBP Widwan.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami