search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku: Saat Itu Nafsu Saya Tidak Terkendali
Jumat, 3 Oktober 2008, 17:16 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Oknum Guru Agama di SD Negeri 3 Julah yang melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya mengaku khilaf. Dalam melancarkan aksi cabulnya pelaku mengaku saat itu nafsunya tidak terkendali.

Demikian diungkapkan Safrudin (43), oknum Guru Agama SD Negeri 3 Julah yang mengaku hanya menggarap empat pelajar.



Dalam aksinya Safrudin mengaku tidak pernah melakukan pemaksaaan. Safrudin yang masih membujang itu mengakui telah melakukan kesalahan yang sangat fatal akibat khilaf.

“Tidak ada pernah saya melakukan pemaksaan, bagaimanapun juga saya bersalah, saya siap akan mempertangungjawabkan perbuatan saya. Terus terang saat itu nafsu saya tidak terkendali dan kebetulan anak-anak datang ke rumah. Aksi itu terjadi begitu saja, saya khilaf,” ungkap Safrudin.



Safrudin yang masih menjalani sejumlah pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng juga membantah bila aksinya itu telah menyasar lima korban.

Menurutnya, aksi pelecehan seksual dengan cara memaksa korban menghisap ‘burung’ sang guru agama itu hanya dilakukan terhadap 4 orang pelajar.

” Hanya empat orang, saya hanya lakukan terhadap empat anak-anak itu saja, bukan lima orang,” ujarnya saat digiring Petugas SPK ke Sel Tahanan.



Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol I Made Sudirsa membenarkan korban akibat pelecehan sesksual tersebut hanya empat orang.

” Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi, perbuatan itu dilakukan hanya terhadap empat orang korban dan satunya hanya sebagai saksi,” ujarnya.

Empat pelajar di Desa Julah yang menjadi korban oknum Guru Agama cabul tersebut diantaranya, Gede DA (10), Nengah WT (15), Ketut SD (13), Putu PT (15) sedangkan Gede AD (11) hanya sebagai saksi. (sas)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami