490 Rumah Terdampak Gempa di Karangasem Diverifikasi Ulang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Ratusan usulan perbaikan bangunan rumah yang mengalami kerusakan akibat dampak gempa 4,8 SR di Desa Ban dan Desa Pempatan, Karangasem yang terjadi pada 16 Oktober 2021 silam diverifikasi ulang.
Penyebabnya, setelah adanya Surat Keputusan BNPB No 25 tahun 2022, hanya rumah dengan kategori rusak berat saja yang bisa diusulkan mendapat perbaikan ke pemerintah pusat. Sedangkan yang mengalami kerusakan sedang dan rusak ringan menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
Baca juga:
Gempa M4.2 Guncang Kuta Selatan Siang Ini
"Ya saat ini kami sedang melakukan verifikasi ulang untuk memastikan kondisi rumah yang telah diusulkan, karena yang akan dibantu pemerintah pusat sesuai aturan terbaru hanya yang kategori rusak berat," ujar Kalaksa BPBD Karangasem, Ida Bagus Ketut Arimbawa dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh, dari 490 rumah terdampak gempa di wilayah Desa Ban, Kecamatan Kubu dan Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem yang diusulkan ke pusat, sebanyak 106 usulan diantaranya terkoreksi dengan adanya ketentuan baru tersebut. Sehingga saat ini yang diverifikasi menjadi 384 unit rumah dalam kategori rusak berat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs