search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Desa Nagi Ubud Berlakukan Tiket Rp20 Ribu, Klaim Jalan Pribadi
Senin, 10 Oktober 2022, 17:47 WITA Follow
image

beritabali/ist/Desa Nagi Ubud Berlakukan Tiket Rp20 Ribu, Klaim Jalan Pribadi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Desa Adat Nagi, Kecamatan Ubud memberlakukan tiket parkir mobil Rp20.000. Harga yang berlipat dibanding karcis pemerintah dan jalan tol itu pun menuai reaksi netizen.

Bendesa adat, Nyoman Sudana menyatakan harga itu sensuai Pararem 06/DAN/VII/2022. “Jalan yang kami kenakan tiket adalah jalan swadaya pribadi milik desa adat yang memiliki sertifikat. Kami disini memiliki hak mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh menggunakan jalan swadaya kami," ujar dia.

Dia menegaskan, pada gapura sudah tertulis nama investor yang boleh lewat. Sedangkan para investor, driver, supplier tujuan ke arah vila yang tidak bekerjasama dengan desa adat Nagi dikenakan tiket sekali lewat. Perinciannya sepeda motor Rp5.000, mobil Rp20.000, truk engkel Rp50.000 dan truk roda enam Rp 100.000.

Pihak desa juga mengumumkan lewat media sosial. “Om swastiastu, berhubung dengan viralnya Nama Desa Adat Nagi di sosial media. Kami mau mengklarifikasi terkait dengan tiket retribusi masuk ke jalan Desa Adat Nagi tersebut.

Sebelumnya kalian para netizen pasti sudah pahamkan jenis-jenis jalan yg ada di Indonesia.

  • Jalan Nasional.
  • Jalan Provinsi.
  • Jalan Kabupaten.
  • Jalan Kota.
  • Jalan Desa
  • Jalan Swadaya (PRIBADI)

Jadi Jalan yang kami kenakan tiket pemakaian jalan adalah jalan Pribadi (Swadaya) milik Desa Adat Nagi yang memiliki Sertifikat. Ingat SERTIFIKAT. Kami disini memiliki hak mengenai siapa saja yg boleh dan tidak boleh menggunakan jalan SWADAYA kami.

Ketika kalian memasuki jalan tersebut, sudah tertera jelas Gapura bertulisan informasi tentang nama-nama investor yang bisa melewati jalan tersebut.
Para Investor, Suplier dan Driver yang memiliki tujuan ke arah Villa yang tidak bekerja sama dengan Desa Adat Nagi akan kami kenakan tiket lewat (Sekali Jalan).

  • Sepeda Motor: Rp 5ribu
  • Mobil: Rp 20rb
  • Truk Engkel: Rp 50rb
  • Truk Roda 6: Rp 100rb.

Demikian tulis pihak desa adat Nagi dalam klarifikasinya di media sosial.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami