search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dewa Nyoman Budiasa, Carut Marut Peraturan dan Edukasi Pelaut
Senin, 8 Mei 2017, 09:55 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,  Denpasar. Selama ini telah terjadi tumpang tindih peraturan terkait profesi para pelaut. Akibatnya para pengusaha penyaluran tenaga kerja pelaut dan para pelaut sering kebingungan dengan adanya peraturan yang tumpang tindih dan sering berubah-ubah.
 
 
"Terjadi tumpang tindih peraturan yang menyangkut profesi pelaut. Peraturan menyangkut profesi pekerja pelaut ini perlu dibenahi dan diharmonisasi di seluruh stakeholder sehingga tidak merugikan para pelaut," ujar Wakil Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), I Dewa Nyoman Budiasa, di Bali Seaferers Centre, jalan Hayam Wuruk Denpasar (6/5/2017). 
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Dewa, selain merugikan dan membingungkan para pelaut, peraturan yang tumpang tindih dan sering berubah juga membuat pengusaha atau agen penempatan awak kapal seringkali kebingungan.
 
"Ini yang perlu dibenahi dan diharmoniskan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerjanya (pelaut)," ujar Dewa.
 
Untuk menata aturan terkait profesi pelaut ini, kata Dewa, tahun 2016 Pemerintah Indonesia telah meratifikasi peraturan konvensi internasional ILO 2006, yakni Maritime Labour Convention, yang isinya memuat hak dan kewajiban dari pemerintah, pengusaha kapal, dan hak kewajiban para pekerjanya. 
 
"Akhirnya pemerintah meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo bersama Dewan Perwakilan Rakyat, mengesahkannya menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pengesahan MLC 2006 atau Pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim pada 6 Oktober 2016 lalu," jelasnya.
 
Terkait edukasi para pelaut khususnya di Bali, sejak tahun 2001 KPI Bali telah menggelar cruise seminar untuk memberi pembekalan kepada pelaut terkait hak dan kewajiban mereka ketika bekerja di kapal pesiar. 
 
"Untuk tahun ini (2017) kami akan selenggarakan cruise seminar 1-4 Juli di Denpasar, yang  bertujuan untuk memberi pengetahuan kepada pelaut, apa sebenarnya hak-hak mereka selama mereka bekerja sebagai pelaut. Selama ini mereka dibingungkan dengan carut marut dan tumpang tindih kebijakan pemeritah yang selalu berubah," ujarnya. [bbn/psk]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami