search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Evakuasi Puing Jembatan Baltimore AS Yang Ambruk Dimulai Pekan Ini
Selasa, 2 April 2024, 07:59 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Evakuasi Puing Jembatan Baltimore AS Yang Ambruk Dimulai Pekan Ini

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Otoritas Amerika Serikat akan mulai memindahkan puing-puing pertama jembatan Francis Scott di Baltimore yang ambruk, usai ditabrak kapal logistik pekan lalu.

Menteri Transportasi Maryland Paul Wiedefeld mengatakan proses membersihkan puing-puing akan dimulai Sabtu (6/4) mendatang.

"Ini adalah langkah pertama dari banyak langkah ke depan. Ini merupakan tonggak sejarah besar saat kami memulai ini," ujar Wiedefeld, dikutip AFP, Senin (1/4).

Laksamana Muda Coast Guard, Shannon Gilreath, mengatakan tim telah menyiapkan derek apung besar untuk memindah puing jembatan.

Gilreath mengatakan derek apung itu mampu mengangkat beban hingga berat 100 ton.n.

Sementara itu, Gubernur Maryland Wes Moore mengatakan proses pemindahan membutuhkan waktu berhari-hari. Namun, kata dia tim akan membuka kanal terbatas untuk sementara.

Pembukaan sementara itu memungkinkan lebih banyak kapal logistik, tongkang, dan kapal lain memasuki area tersebut.

Pada 26 Maret, kapal berbendera Singapura yang diberi nama Dali menabrak tiang jembatan hingga runtuh sekitar pukul 01.00 waktu setempat.

Imbas insiden itu, delapan orang dilaporkan terjebak dalam sungai. Dua orang berhasil diselamatkan, tetapi enam yang lain tewas.

Saat ini, lalu lintas pelayaran juga terhenti dan berdampak ke ribuan pengirim barang, pekerja pelabuhan, dan lainnya.

"Setidaknya 8.000 pekerja di dermaga terkena dampak langsung akibat keruntuhan ini," kata Moore.

Kapal penabrak jembatan di Baltimore, AS diperkirakan sulit diminta ganti rugi penuh. Perkiraan itu muncul setelah pemilik, operator, hingga penyewa kapal kontainer yang menabrak Jembatan Francis Scott kemungkinan hadapi tuntutan hukum pada Selasa (2/4).

Kesulitan klaim ganti rugi diakibatkan Undang-Undang AS yang berkaitan dengan navigasi dan pelayaran di perairan terbuka yang dibuat melalui keputusan pengadilan dan tindakan Kongres.

Reuters pada Jumat (29/3) memberitakan Pengadilan AS telah menafsirkan keputusan Mahkamah Agung pada 1927 yang menyatakan kerugian ekonomi murni akibat insiden maritim tak dapat ditanggung pemilik dan operator kapal. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami