search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Junta Militer Myanmar Vonis Suu Kyi 6 Tahun Penjara
Selasa, 16 Agustus 2022, 07:32 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Junta Militer Myanmar Vonis Suu Kyi 6 Tahun Penjara

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Pengadilan junta militer Myanmar menyatakan pemimpin de facto negara yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, bersalah dalam empat kasus korupsi dan memvonisnya hukuman enam tahun penjara, Senin (15/8).

Menurut sumber, junta militer Myanmar menganggap Suu Kyi bersalah karena menyalahgunakan dana dari Yayasan Daw Khin Kyi untuk membangun rumah, menyewakan tanah milik pemerintah dengan potongan harga.

Meski begitu, belum ada konfirmasi resmi dari juru bicara junta militer Myanmar, Zaw Min Tun, soal vonis baru terhadap Suu Kyi ini.

Sebelumnya, Suu Kyi dikabarkan sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen Myanmar dan junta militer menolak kritik asing sebagai upaya campur tangan.

Suu Kyi, perempuan peraih Hadiah Nobel Perdamaian berusia 77 tahun, telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran mulai dari tuduhan korupsi hingga pelanggaran pemilihan umum sejak dikudeta pada Febaruari 2021 lalu.

Sejak dikudeta, Suu Kyi juga ditahan junta militer. Suu Kyi semula masih menjadi tahanan rumah junta militer.

Namun, belakangan ia dipindahkan ke sel isolasi di penjara ibu kota Naypyidaw. Ia terancam dihukum penjara maksimum 190 tahun jika dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan.

Sejauh ini, Suu Kyi telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dalam beberapa kasus. Pihak Suu Kyi menyebut seluruh tuduhan itu tidak masuk akal dan menyangkal semua dakwaan.

"Ini adalah serangan besar-besaran terhadap hak-haknya, dan bagian dari kampanye untuk menguburnya dan partainya, NLD, selamanya," kata Wakil Direktur Asia Human Rights Watch, Phil Robertson.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami