Kejari Jembrana Memutuskan Hak Pengelolaan Tanah di Gilimanuk Tidak Bisa Jadi Hak Milik
beritabali/ist/Kejari Jembrana Memutuskan Hak Pengelolaan Tanah di Gilimanuk Tidak Bisa Jadi Hak Milik.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri Jembrana akhirnya mengeluarkan legal opinion (LO) terkait Hak Pengelolaan tanah di Kelurahan Gilimanuk.
Dalam penjelasan hukum yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, didampingi oleh Kasi Datun I Kadek Wahyudi Ardika, dan dihadiri langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Sekda Jembrana I Made Budiasa, pada hari Kamis (15/6/2023) di Kantor Bupati Jembrana.
Baca juga:
Pengembangan Pelabuhan Gilimanuk: Kapasitas Jadi Naik 30 Persen, Daya Tampung Kapal Lebih Besar
Berdasarkan kesimpulan tersebut, HPL di Gilimanuk tidak dapat diberikan atau menjadi hak milik karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan hukum. Persyaratan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.
"Tanah HPL di Gilimanuk tidak dapat menjadi hak milik sesuai permohonan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (Amptag). Permohonan tersebut tidak memenuhi syarat yang ditegaskan dalam Pasal 14 ayat 1 huruf E dan penjelasannya dalam PP 18/2021, karena permohonan tersebut bukan untuk keperluan rumah umum, transmigrasi, reformasi agraria, redistribusi tanah, atau dalam rangka program pemerintah strategis nasional lainnya," kata Salomina.
Salomina menjelaskan bahwa LO ini dikeluarkan atas permintaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana, termasuk pendapat dari pansus DPRD.
"Ada beberapa tahapan dalam penerbitan LO ini. Kami melakukan analisis berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang dimiliki oleh kejaksaan, termasuk melakukan pertemuan dengan Kajati Bali. Hasil lengkapnya telah diserahkan berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum. Keputusan LO ini juga memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Salomina.
Selanjutnya, Kajari Jembrana menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Pemkab Jembrana untuk diterapkan.
"Kami hanya memberikan pendapat hukum agar dapat digunakan sepenuhnya oleh Pemkab Jembrana dalam penerapannya," ujarnya.
Di sisi lain, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengapresiasi legal opinion yang dikeluarkan oleh Kajari Jembrana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan dikeluarkannya LO ini, aspirasi yang disampaikan oleh pihak AMPTAG telah dijawab. Bupati berharap agar kelompok masyarakat di Gilimanuk dapat menerima keputusan tersebut dan yang terpenting adalah menjaga situasi agar kondusif, tenang, dan nyaman.
"Kami dari pemerintah daerah tentu saja siap memfasilitasi aspirasi pihak AMPTAG. Oleh karena itu, kami memilih prosedur hukum dan aturan dengan meminta LO kepada Kajari Jembrana," ungkapnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr