search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Keluarga Brigadir J: Kami Puas Titik Terang Semakin Tampak
Selasa, 9 Agustus 2022, 18:58 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Keluarga Brigadir J: Kami Puas Titik Terang Semakin Tampak

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Keluarga menyampaikan kepuasannya terhadap perkembangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang semakin menemukan titik terang.

"Ayahanda maupun kami keluarga besar dari Brigadir Yosua merasa puas dari hari ke hari karena ada kebijakan-kebijakan, semakin nampak titik terangnya," kata Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak kepada CNN Indonesia TV, Selasa (9/8).

Roslin menuturkan pihaknya memberikan apresiasi kepada tim khusus (timsus) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengusut kematian Brigadir J secara kompeten. Selain itu, apresiasi juga ditujukan kepada Presiden Jokowi yang terhitung sudah empat kali meminta Kapolri untuk mengusut tuntas kematian Brigadir J.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja dari Timsus, Kapolri, terus buat Bapak Presiden yang sudah empat kali mengumumkan agar menyelidiki kasus almarhum Brigadir Yosua dengan transparan dan terang benderang," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Kapolri agar mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Ya, sejak awal saya sampaikan usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi dalam pernyataannya yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/8).

Sejauh ini, kepolisian baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bharada Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Bharada E telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.

Kemudian, pada 7 Agustus, menyusul Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebanyak 25 personel sudah diperiksa oleh Polri terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kematian Brigadir J. Sebanyak 15 orang personel di antaranya telah dimutasi.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami