search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kronologi Bos Kripto Harta Rp413 T Bangkrut Sampai Masuk Bui
Kamis, 15 Desember 2022, 14:02 WITA Follow
image

beritabali.com/cnbcindonesia.com/Kronologi Bos Kripto Harta Rp413 T Bangkrut Sampai Masuk Bui

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Kisah pendiri FTX Sam Bankman-Fried berubah dalam waktu singkat. Dari yang sebelumnya memiliki harta Rp413 triliun, dia harus mengalami kebangkrutan dan bahkan minggu ini ditangkap serta menghadapi tuntutan hingga 115 tahun penjara.

Bulan lalu berdasarkan laporkan Bloomberg Billionaires Index, pria 30 tahun itu dikabarkan kehilangan kekayaannya mencapai US$16 miliar atau sekitar Rp232 triliun hanya dalam waktu 24 jam saja. Ini disebabkan masalah yang menimpa FTX yang juga menyeret perusahaan broker kripto lain yang dia miliki Alameda Research.

Pada sekitar waktu itu, banyak pedagang berbondong-bondong menarik dana dari FTX sebesar US$6 miliar dalam waktu 72 jam saja. Masalah diperparah dengan Binance yang disebut akan menyelamatkan FTX akhirnya mundur secara tiba-tiba dan meninggalkan kesepakatan.

Dua orang sumber kepada Reuters menjelaskan, masalah FTX ini karena Bankman-Fried diam-diam memindahkan dana sebesar US$10 miliar milik pengguna ke Alameda Research. Namun dia membantahnya dan mengatakan perusahaannya salah membaca pelabelan internal yang membingungkan.

Tak lama setelah masalah yang bertubi-tubi, FTX akhirnya mengajukan kebangkrutan pada pengadilan tanggal 11 November lalu.

Berselang satu bulan atau pada Senin (12/12/2022) waktu setempat, Bankman-Fried ditangkap oleh otoritas Bahama. Dia diperkirakan akan diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadapi pengadilan dan dihukum.

Serangkaian tuduhan ditunjukkan pada mantan miliarder muda itu. Menurut Jaksa AS, Bankman-Fried terlibat skema penipuan kepada pelanggan FTX, karena menyalahgunakan simpanan untuk membayar pengeluaran dan utang Alameda serta untuk investasi.

Selain itu, dia dituduh melakukan penipuan pada pemberi pinjaman ke Alameda dengan memberikan informasi palsu dan menyesatkan terkait keadaan perusahaan. Bankman-Fried berusaha menyamarkan uang yang didapatkan dari penipuan kawat.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS juga menuding Bankman-Fried melakukan penipuan investor dengan mengumpulkan lebih dari US$1,8 miliar ekuitas. Dia juga menyembunyikan informasi perusahaannya telah mengirimkan uang kepada Alameda.

Sementara itu, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS memandang Bankman-Fried dan FTX melakukan penipuan. Dia juga dituduh menyajikan informasi yang salah pada penyajian material.(sumber: cnbcindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami