search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kualitas Air Sumur Gali di Sekitar TPA Suwung Masuk Kategori Tercemar Berat
Selasa, 25 September 2018, 06:00 WITA Follow
image

beritabali.com/istilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Hasil pengukuran indeks pencemaran menunjukkan bahwa kualitas air sumur gali di sekitar tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung-Denpasar masuk dalam kategori tercemar berat. Sedangkan air sumur bor pada  jarak  1-200  meter  ada  dalam  kategori cemar berat dan  jarak 201-400 meter dalam kategori cemar sedang.

[pilihan-redaksi]
Hal ini terungkap dalam artikel ilmiah berjudul “Studi Kualitas Air Tanah Dangkal Dan Pendapat Masyarakat Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Suwung Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar” yang di publikasikan dalam Jurnal Ecotrophic, Volume 10, Nomor 1 tahun 2016.

Para peneliti yang terdiri dari Agus Eka Subrata Jaya, I Wayan Suarna, dan  I Wayan Redi Aryanta menuliskan bahwa terdapat perbedaan antara kualitas air sumur gali dengan sumur bor pada jarak yang berbeda, dimana kecenderungan kualitas air sumur bor lebih baik dibandingkan dengan air sumur gali.

Masyarakat yang bermukim di sekitar  TPA  Sampah  Suwung  berpendapat bahwa air tanah dangkal (sumur gali dan sumur bor)  yang  ada  telah  mengalami  penurunan kualitas dan mengalami  pencemaran.

Kecenderungan terjadi penurunan kualitas air tanah dangkal di sekitar TPA Sampah Suwung dari tahun 1997, 2008, dan tahun 2014.

Hal ini dapat dilihat dari perbedaan jarak air tanah dangkal yang tercemar dan indeks pencemaran (PI). Pada tahun 1997 air tanah dangkal yang telah tercemar terjadi pada jarak  0-80  meter  dari  TPA  Sampah  Suwung.

[pilihan-redaksi2]
Sedangkan ditahun 2008 pencemaran telah terjadi hingga  jarak  375  meter  dan  di  tahun  2014 pencemaran terjadi dari jarak 1 meter hingga 400 meter. Rata-rata evaluasi nilai Indeks Pencemaran (PI)  Air  sumur  gali  di  tahun  2008  sebesar 14,55 sedangkan di tahun 2014 naik menjadi sebesar 15,44.

Secara umum para peneliti berkesimpulan bahwa kualitas air sumur gali dan sumur bor tidak memenuhi  baku  mutu  air  kelas  satu  sesuai dengan peraturan Gubernur Bali Nomor 8 tahun 2007.

Para peneliti dari Program Magister Ilmu Lingkungan Universitas Udayana memberikan saran kepada masyarakat umum dan khsususnya yang bermukim  di  sekitar  areal  TPA  Sampah Suwung agar tidak menggunakan sumber air  tanah  dangkal  di  sekitar  TPA sebagai konsumsi air baku air minum sehari-hari.

Guna  meminimalisir  pencemaran  air  tanah dangkal  akibat  polutan  dari  TPA  Sampah Suwung,  seluruh  instansi  atau  pihak  terkait yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan TPA Sampah Suwung disarankan melakukan kajian lebih dalam dan perubahan sistem  pengolahan  sampah  dari  system open dumping beralih ke system sanitary landfill atau system control landfill. [bbn/ Jurnal Ecotrophic/mul]

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami