Minim Bukti, Kasus Pria Diduga Pamer Alat Vital Berakhir Damai
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Viral di media sosial, beredar unggahan video dugaan tindakan penyimpangan seksual viral di media sosial. Dalam video berdurasi 2 menit 48 detik, terdengar suara ibu-ibu memergoki seorang pengendara sepeda motor diduga memperlihatkan alat vitalnya. Sempat terjadi adu mulut.
Ibu tersebut penuh keyakinan bahwa laki-laki pengendara motor berperawakan kurus ini memiliki dorongan, fantasi memperlihatkan alat kelaminnya pada setiap perempuan yang ditemui melintas di jalan Tegenungan. Namun pria ini mengelak.
Katanya, hanya kencing kemudian lupa menutup resleting celana panjangnya yang berwarna putih.
Versi si ibu yang belum diketahui identitasnya ini, penyimpangan seksual ini telah meresahkan masyarakat, terutama kaum perempuan.
"Cang teke uli kelod, ci kipek ci barang ci e. Ape orang ci bin? Cang edeng ci barang ci e. (Saya melintas dari selatan, kamu sengaja memperlihatkan kelamin. Apa kamu bilang lagi?," ungkap ibu tersebut kesal.
Si pria, tampak berkali-kali mohon ampun. Dalihnya, dia hanya kencing dan tidak ada maksud berbuat menyimpang. "Ten wenten bu, sumpah Ten wenten," ujarnya.
Pria ini juga mengaku bermaksud ke daerah Tegalinggah dan singgah beli rokok di warung.
Beberapa saat setelah viral, jajaran Polsek Sukawati bergerak cepat mengumpulkan para pihak yang terlibat. Diantaranya laki-laki yang diduga melakukan penyimpangan seksual, Laki-laki yang merekam video hujatan dan memposting ke media sosial, serta seorang ibu-ibu yang dalam video terdengar kesal dan emosi melihat aksi tak senonoh itu.
Ketiganya dipertemukan di Mapolsek Sukawati, Kamis (19/8) malam. "Setelah kami mediasi, ketiganya sepakat berdamai," jelas AKP Ariawan.
Dikatakan, laki-laki yang dituduh memperlihatkan alat vital tersebut datang bersama keluarga. "Asalnya dari Klungkung. Setelah kita cek ke sana, ternyata tinggalnya di Denpasar. Kita hubungi, dia akhirnya datang diantar keluarga," jelas Kapolsek.
Para pihak ditegaskan bersepakat damai, sebab tidak adanya saksi serta bukti yang bisa menguatkan adanya perilaku nyeleneh yang dilakukan oleh oknum terekam tersebut.
Sehingga ditakutkan hal tersebut menjadi bola liar dan bisa diadukan melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE memberi berita yang tidak benar.
"Para pihak sepakat damai karena tidak ada bukti dan saksi yang menguatkan prilaku nyeleneh dari pihak yang terekam itu. Laki-laki yang dituduh itu juga bisa menerima berdamai," ujarnya.
Untuk itu, AKP Ariawan berpesan kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati mengunggah video, bentuk visual atau audio visual ke media sosial jika duduk permasalahan dan kebenaranya belum jelas.
"Agar nanti tidak meresahkan masyarakat, buntutnya bisa menjadi penyemaran nama baik atau melanggar UU ITE," harapnya.
Reporter: bbn/tim