search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Padepokan Gus Samsudin Resmi Ditutup Pemkab Blitar
Selasa, 9 Agustus 2022, 19:10 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Padepokan Gus Samsudin Resmi Ditutup Pemkab Blitar

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab alias Gus Samsudin yang berlokasi di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan resmi dicabut Pemkab Blitar, Jawa Timur. Pencabutan izin dilakukan oleh Pemkab Blitar usai melakukan peninjauan ulang. Ditemukan ketidakseusaian antara izin usaha dengan kegiatan di lokasi.

"Izinnya hanya pijat tradisional. Itu izinnya dari dinas kesehatan tahun 2021. Karena dinkes sudah mencabut izin, kami yang diatasnya otomatis juga mencabut izin itu," kata Wakil Bupati Blitar, Rahmad Santoso, Selasa (9/8).

Rahmad mengatakan padepokan Gus Samsudin juga ditutup berdasarkan hasil rapat bersama forkopimda Blitar. Tidak boleh lagi ada kegiatan apapun termasuk praktik pengobatan dan majelis taklim.

"Diputuskan segala aktivitas di padepokan itu yang berkaitan dengan aktivitas pijat, kegiatan menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim dihentikan," ucapnya.

Padepokan milik Samsudin itu dapat beroperasi kembali asal seluruh izin dipenuhi. Tidak hanya praktik pijat tradisional tapi juga izin kegiatan majelis taklim.

"Harus ada izinnya, artinya harus mengurus izin masing-masing apa saja kegiatan yang ada di sana. Misalnya soal pijat tradisional, izin pondok pesantren hingga majelis taklim," ucap Rahmad.

"Karena mereka tidak memiliki izin kegiatan menyerupai pondok pesantren dan izin majelis taklim sesuai dengan PMA nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim dan PMA nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian penyelenggaraan pesantren," tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Samsudin, Priarno, mengaku sudah menerima pencabutan izin tersebut. Ia mengatakan kliennya akan segera mengurus izin agar padepokan bisa beroperasi kembali.

"Kami akan menindaklanjuti karena dalam hasil assessment ini salah satu klausulnya pemerintah membuka ruang untuk mengurus izin. Ini yang akan kami tindaklanjuti," kata Priarno.

Polemik perseteruan antara orang yang mengaku Gus Samsudin dengan Marcel Radhival Pesulap Merah menjadi perhatian publik beberapa hari belakangan. Padepokan tempat pengobatan milik Samsudin lalu ditutup karena sempat didemo masyarakat lantaran diduga menjadi praktik penipuan dengan trik sulap.(sumber: cnnindonesia.com)


 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami