Reklamasi Pantai Melasti Seluas 2,6 Hektar Disegel Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Diduga tidak memiliki izin, reklamasi Pantai Melasti seluas 2,6 hektar disegel dengan garis Police Line oleh Direktorat Reskrimum Polda Bali, pada Jumat 1 Juli 2022.
Penyegelan ini merupakan buntut dari laporan Pemerintah Kabupaten Badung ke Polda Bali yang dilaporkan oleh Kasatpol PP Badung Gusti Agung Ketut Suryanegara, terkait dugaan reklamasi di Pantai Melasti, Ungasan seluas 2,6 Hektar dengan terlapor kelompok nelayan dan PT. Tebing Mas Estate.
Penyegelan ini disaksikan Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Surawan dan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung yang datang mengecek langsung lokasi reklamasi tersebut.
Menurut Kombespol Surawan laporan tersebut terkait atas dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dalam perjanjian antara kelompok nelayan dengan PT Tebing Mas Estate sesuai Pasal 266 KUHP.
"Dari hasil peninjauan langsung memang ada unsur tindak pidananya. Dengan adanya reklamasi ini kami sudah memasang garis police line. Kami akan memanggil pihak pihak yang terlibat," beber Kombes Surawan.
Perwira melati tiga di pundak itu menerangkan soal reklamasi wajib memerlukan rekomendasi dari kementrian mengenai aspek lingkungan hidup. Namun sampai saat ini pihak pihak yang terlibat tidak mengantongi rekomendasi dari kementerian terkait.
Untuk itu, pihaknya akan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Seperti PT Tebing Mas Estate berkantor di Surabaya, Jawa Timur dan kelompok nelayan.
Sementara itu, letak atau posisi tanah reklamasi berada di sebelah timur anjungan Pantai Melasti yang memiliki bentuk seperti cincin. Lahan reklamasi disinyalir akan digunakan sebagai pangkalan kapal, penangkaran ikan dan beach club.
Reporter: bbn/bgl