search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang Bharada E Dijaga Ketat, Karangan Bunga Berjejer
Selasa, 18 Oktober 2022, 10:53 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Sidang Bharada E Dijaga Ketat, Karangan Bunga Berjejer

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Selasa (18/10).

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi sejak pukul 07.45 WIB, sejumlah petugas kepolisian sudah mulai berjaga di area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Beberapa mobil ambulans juga terlihat disiagakan di dalam dan luar lokasi tersebut.

Selain itu, sejumlah aparat kepolisian terlihat berkumpul di tenda polisi yang didirikan di halaman PN Jaksel. Adapun akses masuk menuju PN Jaksel juga dibatasi dan dijaga ketat oleh petugas keamanan.

Pada halaman gedung PN Jaksel sudah disediakan layar monitor yang bisa digunakan awak media untuk meliput jalannya persidangan.

Tak hanya itu, PN Jaksel juga tampak dipenuhi sejumlah karangan bunga yang berasal dari berbagai kalangan masyarakat untuk Bharada E. Karangan bunga yang berjejer itu berisi ucapan semangat untuk Bharada E yang akan menjalani persidangan.

Karangan bunga berukuran besar itu salah satunya bertuliskan 'Semangat berjuang anak tuhan, doa ibu-ibu tetap selalu bersamamu' dari Ibu-ibu online.

Selain itu, karangan bunga juga diberikan untuk Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hakim dan Jaksa saking cintanya kami akan penegak hukum, kita kirim bunga nih. Tandanya kita monitor sidang kasus Brigadir J" tulis karangan bunga dari rakyat-rakyat yang cinta keadilan dan penegak hukum.

Sambo, Putri, Ricky, Kuat, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J. Versi Sambo, ia hanya memerintahkan Bharada E menghajar Brigadir J, bukan menembak. Namun versi Bharada E, Sambo memerintahkan dirinya menembak Brigadir J.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Kasus ini dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri yang menyebut telah dilecehkan Yosua saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Pada keesokan harinya di rumah pribadi dan rumah dinas di Jakarta, Sambo merencanakan tindakan merampas nyawa Yosua.

Selain itu, Sambo disebut turut mengatur skenario untuk menutupi kejahatannya tersebut. Skenario ini melibatkan sejumlah anggota Polri lain yang telah disidang dan disanksi etik.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami