search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya
Kamis, 19 Mei 2022, 12:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video dari warganet yang memperlihatkan tagihan BPJS Kesehatan sebesar Rp7.149.000. Kejadian ini membuat kita penasaran berapa denda BPJS Kesehatan 1 bulan?

Dengan mengetahui berapa denda BPJS Kesehatan 1 bulan, masyarakat bisa lebih sadar dan tidak telat membayar iuran bulanannya. Maka dari itu simak penjelasan berikut ini.

Sebab dalam video viral tersebut tertulis narasi yang menyatakan bahwa pemilik video mengira dengan tidak bayar tagihan maka BPJS Kesehatan akan memblokir dan menutup akun.

"Ku kira bakal di blokir kalau gak bayar, ternyata menumpuk, ada yang tahu cara stop BPJS gak sih?" tulisnya.

Terlepas dari hal itu, peserta BPJS Kesehatan wajib tahu bagaimana cara hitung denda BPJS Kesehatan. Sehingga tidak hanya tahu berapa denda BPJS Kesehatan 1 bulan.

Perlu diketahui, bahwa sebenarnya tidak ada denda jika peserta telat bayar iuran BPJS Kesehatan. Denda yang dimaksud publik ini adalah tagihan di sejumlah bulan yang lalu yang tidak dibayarkan.

Dikutip dari situs resmi pemerintah, berikut penjelasan tentang ketentuan jika telat bayar iuran BPJS Kesehatan.

  • Tidak ada denda jika peserta telat bayar iuran BPJS Kesehatan, tapi statusnya langsung dinonaktifkan 1 bulan berikutnya. Jika kartu non-aktif, maka peserta tak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat.
  • Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali jika peserta bayar iuran tertunggak maksimal 24 bulan dan membayar iuran yang berjalan.
  • Jika dalam waktu 45 hari setelah keanggotaan aktif kembali, peserta yang mengajukan klaim rawat inap harus bayar denda BPJS Kesehatan.

Sementara itu, untuk klaim rawat jalan tidak akan dikenakan denda. Lalu bagaimana cara bayar denda BPJS Kesehatan?

Cara Hitung Denda BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menetapkan denda 5 persen per tahun dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups atau INA-CBG, yaitu jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah.

Perhitungan ini dibuat berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan dan besar denda paling tinggi adalah Rp30 juta.

Untuk lebih jelasnya, simak rumus denda BPJS Kesehatan berikut ini:

Total Harus Dibayar = 5 persen x biaya kesehatan x jumlah bulan tertunggak

Peraturan pemerintah juga menjelaskan denda maksimal BPJS Kesehatan adalah 12 bulan, jadi meskipun peserta terlambat bayar BPJS Kesehatan lebih dari itu denda yang dihitung tetap 12 bulan.

Khusus untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (peserta bukan penerima upah) dan peserta bukan pekerja (PB), bisa bernapas lega karena tak harus repot menghitung cara bayar denda BPJS Kesehatan karena iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Peserta BPJS Kesehatan juga tidak perlu repot menghitung jumlah denda BPJS Kesehatan. Sebab, cara cek denda BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui situs resminya. Langkah-langkahnya seperti di bawah ini, yaitu:

  • Buka website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/ .
  • Melalui ATM bank pemerintah (BNI, Mandiri, BRI). Pilih menu tagihan BPJS Kesehatan dan masukkan nomor
  • Virtual Account BPJS Kesehatan masing-masing yang akan didapat ketika registrasi.
  • Mengunduh aplikasi BPJS Kesehatan di PlayStore.
  • Menghubungi kontak BPJS di nomor 1500 400 atau Customer Service BPJS Kesehatan.

Dengan demikian besaran berapa denda BPJS Kesehatan 1 bulan tergantung dari nominal biaya kesehatan yang anda bayar per bulannya. Sebab masing-masing peserta memiliki kewajiban bayar iuran BPJS Kesehatan yang berbeda.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Peserta diharuskan membayar perbulan sebesar: 

  • Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000 (Rp42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp7.000)
  • Iuran Kelas II: Rp100.000
  • Iuran Kelas I: Rp150.000

Seperti itulah penjelasan berapa denda BPJS Kesehatan 1 bulan. Semoga informasi ini dapat memberi pengetahuan yang bermanfaat untuk anda.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami