search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Iuran BPJS Naik, Ini Prosedur Turun Kelas
Sabtu, 16 Mei 2020, 12:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ilustrasi/net

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di mana keputusan tersebut diambil saat pandemi corona masih berlangsung yakni pada Selasa (5/5/2020). Adapun kenaikan tersebut diatur dalam perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Disebutkan bahwa kenaikan iuran berlaku bagi peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). 

Tak Hanya Iuran yang Naik, Denda Iuran BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5 Persen Berikut rincian kenaikan iuran untuk peserta mandiri kelas I, II, dan III. 

- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000 
- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari saat ini Rp 51.000 
- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari saat ini Rp 25.500. 

Diketahui, kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020. Dari kenaikan yang nyaris dua kali lipat besarannya itu, sejumlah masyarakat pun memilih untuk turun kelas guna meringankan beban keuangan dalam rumah tangga.

Prosedur turun kelas 

Lalu, bagaimana tata cara atau prosedur turun kelas bagi peserta mandiri? 

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, prosedur turun kelas bagi peserta mandiri masih sama. 

Berikut syarat perubahan kelas rawat: 
1. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. 
2. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya. 
3. Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan KK. 
4. Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.

Program praktis 

Iqbal menjelaskan bahwa ada salah satu program yang diadakan oleh pihak BPJS Kesehatan dalam membantu meringankan peserta mandiri agar proses turun kelas menjadi lebih mudah, yakni Program Praktis. Namun, program ini telah berakhir pada 30 April 2020 lalu. Ia menjelaskan, pihak BPJS Kesehatan berencana akan menjalankan kembali program Praktis ini. 

"Prosedur program Praktis ini masih dalam proses untuk dijalankan kembali," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2020). 

Berikut prosedur untuk melakukan perubahan kelas pada program BPJS Praktis: 

1. Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020. 
2. Perawatan kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas I ke kelas III. 
3. Diberlakukan untuk satu keluarga bagi yang sudah terdaftar. 
4. Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, namun status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan. 
 

sumber: kompas.com

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami