search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terdampak Corona, YLPK Bali Banyak Terima Aduan Konsumen Masih Ditagih Bank dan Leasing
Rabu, 1 April 2020, 09:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armya.SH minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas mentaati imbauan Presiden untuk memberikan kemudahan kelonggaran kredit konsumen. 

[pilihan-redaksi]
"Jangan sampai konsumen tetap dipaksa oleh juru tagih (Debt collector) baik dari leasing dan perbankan main teror dalam suasana wabah covid-19, biar tidak terjadi kekacauan di masyarakat," ungkapnya, Selasa (31/3/2020).

Dikatakan menjelang akhir Bulan Maret 2020, konsumen di Bali sudah mulai mengadu tentang kredit yang mereka alami, kebanyakan yang mengadu adalah Konsumen yang punya kredit macet di dunia perbankan dan cicilan pada Leasing. 

Menurut Armaya, sampai tgl 31 Maret 2020 sudah menerima pengaduan dari konsumen sekitar 35 Orang, kebanyakan konsumen mengadu saat kreditnya macet lalu ditagih disuruh membayar angsurannya oleh pihak Bank maupun Leasing.

Namun belum sampai terjadi intimidasi dalam proses penagihan. Konsumen yang mengadu masih sifatnya konsultasi, artinya sampai saat ini konsumen tetap disuruh membayar angsuran oleh pihak perbankan dan Finance. 

Dalam kondisi dampak Covid 19 ini, menurut Armaya yang juga seorang Advokat Kelahiran Desa Pedawa Buleleng ini, perekonomian dunia termasuk di Bali sangat lesu, banyak karyawan yang bekerja di industri pariwisata dirumahkan, penghasilan tidak ada.

"Nah begitu juga berimbas terhadap kewajiban konsumen dalam membayar angsuran kredit, mau makan saja susah bahkan ada  yang sampai menjual barang untuk menghidupi keluarga untuk biaya makan, ini pun hanya bertahan beberapa hari," ujar Armaya setelah turun ke lapangan melakukan investigasi kepada konsumen.

Maka dari itu, Pihaknya  mengusulkan agar pihak Perbankan dan pihak Leasing di Bali agar memberikan keringanan, kepada konsumen. Menurut Armaya pihak Perbankan dan Leasing ada yang belum menyambut baik imbauan Presiden Joko Widodo, untuk memberikan kemudahan kelonggaran kredit sampai 1 tahun.

"Ternyata niat baik bapak presiden belum berjalan dengan baik di level OJK dan Perbankan, sehingga perbankan dan leasing tetap kukuh menagih kredit konsumen yang macet," sebutnya.

Jika terjadi hal-hal seperti ini suasana semakin keruh di saat masyarakat tidak punya pengasilan apalagi banyak karyawan di rumahkan.

Padahal Restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical. Armaya juga menyambut baik kebijakan ini untuk memberikan kemudahan buat konsumen Artinya, kredit atau pembiayaan apapun dengan plafon berapapun bisa mendapat restrukturisasi bila terdampak wabah virus corona, termasuk sesuai ketentuan perbankan yang bersangkutan.

"Sangat ditentukan oleh kebijakan masing- masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar dari Konsumen," tutupnya.

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami