Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Polisi Tembak Rekannya Hingga Tewas Terancam Hukuman Mati
BERITABALI.COM, NTB.
Oknum anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Brigadir Polisi Kepala MN (38 tahun), yang menembak hingga tewas rekannya sesama polisi, Brigadir Polisi Satu HT (26 tahun), kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup itu diatur dalam pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. MN telah ditahan Polres Lombok Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Polres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono, yang ditemui usai menghadiri pemakaman HT di Gontoran Timur, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (26/10) mengatakan bahwa ancaman pidana untuk MN itu masih dalam proses pemenuhan alat bukti.
"Jadi sekarang kita sedang menggali fakta untuk membuat terang perbuatan pidananya, apakah pelaku ini kita terapkan Pasal 338 atau Pasal 340, tentunya ini akan terungkap dari hasil penyidikan," kata Suriyono.
Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara. Karena itu, dia meminta pengertian yang mendalam kepada masyarakat terutama keluarga korban agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi.
"Mohon agar kami diberikan waktu untuk mengungkap kasus ini dan sekarang kami sedang bekerja untuk melengkapi barang bukti yang ada," ujarnya.
Kapolres Suriyono dan jajaran di Polres Lotim sedang menelusuri motif Bripka MB menembak Briptu HT, juniornya itu hingga tewas.
Salah satu upaya dalam mengungkap motif pembunuhan tersebut dengan memeriksa riwayat percakapan pada telepon genggam pihak yang terlibat. Mulai dari handphone pelaku, istri pelaku, dan juga hp korban.
"Semua kita sita dan periksa. Kita telusuri motifnya dari sana," tegas Kapolres.
Terkait dugaan karena persoalan asmara, Suriyono menegaskan belum dapat memastikan hal itu. Berdasarkan laporan sesuai pengakuan pelaku, motif penembakan karena pelaku ingin mengingatkan korban.
Pasalnya, korban sudah sering chat mesra dengan istri pelaku. Pelaku bermaksud menakuti korban, tidak bermaksud menembak langsung ke badan korban.
Insiden penembakan MN kepada HT ini terjadi pada Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.
Dari hasil otopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan. Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP. Yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.
Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Pengakuan tersebut disampaikan MN ketika mengembalikan senapan serbu perorangan itu ke tempatnya bertugas. Suriyono mengungkapkan, aksi MN menguasai senjata api untuk menembak korban itu terjadi saat dia piket pagi.
"Ketika piket itulah, pelaku mengambil senjata dan mendatangi korban," ucapnya.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 2432 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 2342 Kali
Anggota BNNK Buleleng Terciduk Konsumsi Sabu
Dibaca: 2178 Kali
Pedagang Pasar Kumbasari Cemas Tukad Badung Meluap Lagi
Dibaca: 1972 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem