Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Rencana Sopir Taksi Online Wajib KTP Bali Tuai Kritik: Diskriminatif

Rabu, 12 November 2025, 21:38 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Rencana Sopir Taksi Online Wajib KTP Bali Tuai Kritik: Diskriminatif.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menerapkan aturan wajib ber-KTP Bali bagi sopir Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) atau taksi online memunculkan penolakan dari sejumlah pihak.

Ketua Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengingatkan agar kebijakan tersebut dikaji ulang karena berpotensi melukai asas kesetaraan dan mengancam mata pencaharian para pengemudi yang tidak memiliki KTP Bali.

"Dengan adanya pelarangan pengemudi non KTP Bali akan menimbulkan akses hilangnya pekerjaan pencari nafkah dari yang sudah menjadi pengemudi online saat ini. Kami berharap pemda dan pemangku adat mempertimbangkan atau mengevaluasi rencana ini dengan bijaksana dan arif untuk tidak menghilangkan seseorang mencari nafkah di Bali," kata Igun dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11).

Ia menegaskan bahwa asosiasi pengemudi online mendukung kebijakan pro-rakyat, namun menolak aturan yang menimbulkan perlakuan berbeda atas dasar KTP.

"Sikap kami asosiasi pengemudi ojol Garda Indonesia mendukung kebijakan keputusan pro rakyat di Bali. Namun, jangan sampai menjadi diskriminatif dan kami yakin pemerintah daerah Bali dan pemangku adat Bali akan bijaksana menjaga ekosistem transportasi online tanpa diskriminatif," ujarnya.

Lebih lanjut, Igun mengkhawatirkan jika kebijakan berbasis KTP Bali itu diberlakukan, bisa menjadi preseden diskriminatif di daerah lain.

"Kami khawatir akan adanya kebijakan-kebijakan diskriminatif juga akan diberlakukan di daerah-daerah lain sehingga hal ini akan mengganggu perekonomian, serta kebhinnekaan dalam satu provinsi," tambahnya.

Dari sisi teknis penerapan, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Bali, Rai Ridharta, menilai kebijakan ini tidak boleh dijalankan sebelum kesiapan di lapangan benar-benar matang.

"Jangan sampai ini setelah diterapkan baru kemudian mencari jawabannya. Tentu akan menimbulkan persoalan," kata Rai.

Sebelumnya, Pemprov Bali bersama DPRD Bali telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Layanan ASK Pariwisata Berbasis Aplikasi, yang di dalamnya memuat sejumlah aturan baru seperti kewajiban sopir ber-KTP Bali, kendaraan berpelat DK, label resmi ‘Kreta Bali Smita’, dan tarif khusus bagi WNI serta WNA.

Raperda tersebut kini masih menunggu proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum dapat diundangkan.
Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menjelaskan, perda tidak bisa diberlakukan tanpa adanya nomor register dari Kemendagri.

"Jadi itu nanti akan diperiksa. Perda itu, kalau enggak ada nomor register Kementerian Dalam Negeri, itu enggak berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan, Kemendagri akan menilai kesesuaian materi muatan Raperda dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk asas non-diskriminasi dan prosedur pembentukannya. (sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami